Melaporkan SPT melalui Drop Box lebih mudah

|
Konseskuensi memiliki NPWP pribadi adalah bahwa kita harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setiap tahun, seumur hidup, selama memiliki NPWP. Hal ini yang menjadikan banyak protes terutama dari kalangan karyawan. Alasan penolakan pelaporan mengurus sendiri SPT Tahunan adalah karena kerumitan pengisiannya. Selain itu pemotongan dan penyetoran PPh pasal 21 kan sudah dilakukan sendiri oleh perusahaan atau kantor karyawan tersebut. Sehingga selanjutnya menjadi urusan perusahaan atau kantor karyawan tersebut dan kantor pajak saja. Atau mungkin juga karena booming pengurusan NPWP baru terasa akhir-akhir ini saja, sehingga mereka yang belum tahu sama sekali bagaimana pengurusan NPWP dan pelaporan SPT PPh 21nya menjadikan ini sebagai masalah.

Memang di negera-negara maju, pembayaran pajak semacam ini sudah menjadi hal yang lumrah. Namun mungkin mekanisme pengurusannya sudah lebih mudah, dengan sistem yang lebih canggih dari yang diterapkan di negara kita. Sebenarnya pajak juga sudah menyediakan sistem pelaporan SPT secara online melalui website yang disebut dengan Elektronik Filling ( e-Filling ). Namun ketika saya coba mendaftar di salah satu web yang ditunjuk untuk aplikasi e-Filling ini ternyata membutuhkan biaya keanggotaan. Untuk mengurus langsung ke KPP terdaftar kayaknya repot juga, mesti ngantri. Apalagi saya memakai alamat daerah, tentu saja harus pulang lebih dulu. Nah salah satu kemudahan pengumpulan SPT adalah adanya Drop Box yang memang disediakan di berbagai tempat. Kebetelan di gedung kantor saya, ada juga salah satu counter Drop Box dari Pajak. Di Drop Box ini kita bisa mengumpulkan laporan SPT untuk semua KPP di seluruh indonesia. Anda bisa cek lokasi Drop Box yang terdekat dengan tempat anda.

Hal yang dibutuhkan untuk laporan SPT bagi karyawan cuma dua, yaitu formulir 1770 S (bagi penghasilan diatas 60jt setahun) atau formulir1770 SS (bagi penghasilan dibawah 60jt setahun). Formulir ini bisa didowload dari pajak.go.id. Formulir yang kedua adalah Bukti Potongan PPh Pasal 21 berupa fotokopi formulir 1721- A1 atau 1721- A2. Yaitu bukti perhitungan penghasilan pertahun sekaligus pemotongan pajak karyawan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan tempat kita kerja). Formulir yang kedua ini kita minta ke kantor kita. Jadi cuman dua formulir saja (1770x dan 1721x). Setelah itu dimasukan ke dalam amplop yang telah disediakan di counter Drop Box. Petugas akan membantu untuk menuliskanketerangan di amplop dan melakukan pengecekan formulir jika ada kesalahan. Setelah itu tinggal dimasukan ke dalam Drop Box yang telah disediakan. Selesai.

0 komentar: